Bahwa pelaksanaan survei terhadap 8 (delapan) layanan dasar pelayanan publik meliputi:
- Layanan Dasar Pendidikan;
- Layanan Dasar Kesehatan;
- Layanan Dasar Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Layanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Layanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Layanan Dasar Sosial;
- Layanan Dasar Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
- Layanan Dasar Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
unduh di link berikut :
Mohon bantuan, bagaimana menentukan responden skm pada layanan dasar?
untuk lebih mudahnya, pada lampiran Permen PAN RB No. 14 Tahun 2017 sudah ada, pada lampiran II
terima kasih atas kunjungan nya
bisa, sesuai dengan Permen PANRB no 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM, form sdh sesuai karen bersifat aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan untuk seluruh unit layanan publik