Bahwa pelaksanaan survei terhadap 8 (delapan) layanan dasar pelayanan publik meliputi:
- Layanan Dasar Pendidikan;
- Layanan Dasar Kesehatan;
- Layanan Dasar Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Layanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Layanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Layanan Dasar Sosial;
- Layanan Dasar Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
- Layanan Dasar Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
unduh di link berikut :