Pemerintah Kota Malang menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di Pemerintah Kota Malang selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Malang menjaga kerahasian whistleblower, melindungi whistleblower, dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan jika persyaratan laporan sudah terpenuhi. Pemerintah Kota Malang juga perlu melakukan proses investigasi audit secara independen.