Kegiatan

PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 94 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA

Indikator kinerja utama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama perlu disesuaikan dengan perubahan indikator kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 93 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penyempurnaan Indikator Kinerja Daerah Kota Malang Tahun 2013- 2018;cover IKu 94Klik Cover diatas untuk mengunduh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.