Kegiatan

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Organisasi

tm-pilbox.global.ssl.fastly.netKedudukan

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang dipimpin oleh Kepala Bagian yang melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.

  • Tugas Pokok

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan.

 

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perumusan kebijakan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  2. perumusan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah;
  3. penyusunan bahan perumusan uraian tugas dan kewajiban serta fungsi dan tatakerja Perangkat Daerah;
  4. penyusunan pedoman pengembangan kinerja pemerintah daerah;
  5.  pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja Perangkat Daerah;
  6. pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi pengembangan kinerja;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik;
  8. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah;
  9. penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Daerah dan Penetapan Kinerja (PK) Sekretariat Daerah;
  10. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan dan penetapan sistem dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  11. penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  12. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  13. penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  14. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  15. penyusunan Laporan Umum Tahunan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  16. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Sekretariat Daerah;
  17. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  18. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  19. pelaksanaan pengelolaan pengaduan di bidang kebijakan pelaksanaan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  20. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  21. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
  22. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  23. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokoknya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.