Kegiatan

PerKa BKN No. 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai

 

halal_02

Penataan PNS merupakan salah satu upaya implementasi Reformasi Birokrasi. Terkait hal ini dan sebagai instansi yang bertugas melakukan Manajemen PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan penataan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.

tombol-unduh-300x69

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.