Site icon Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang

PerKa BKN No. 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai

 

Penataan PNS merupakan salah satu upaya implementasi Reformasi Birokrasi. Terkait hal ini dan sebagai instansi yang bertugas melakukan Manajemen PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan penataan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Exit mobile version