PerKa BKN No. 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai
organisasi
Penataan PNS merupakan salah satu upaya implementasi Reformasi Birokrasi. Terkait hal ini dan sebagai instansi yang bertugas melakukan Manajemen PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan penataan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.