Kegiatan

Sosialisasi Nama Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Malang

 

Maksud dan Tujuan Sosialisasi

 

Untuk memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Negeri Sipil dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan manajerial terendah di setiap SKPD serta memberikan kejelasan tugas dan fungsi sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Jabfung 9 2014

          Bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Walikota Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang, yang saat ini juga telah dibagikan. Oleh karena itu, setelah pelaksanaan sosialisasi ini, maka masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus segera mengirimkan nama jabatan fungsional umum di SKPD nya ke Bagian Organisasi yang nanti akan ditetapkan dalam Keputusan Walikota Malang tentang Penetapan Nama-nama Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.