Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli

Pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang terdapat 2 (dua) eselon yaitu Eselon III.a dan Eselon IV.a sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli. Kedudukan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang tidak berdiri sendiri melainkan sebagai Unit Kerja Mandiri dibawah lingkup yang lebih luas yaitu Sekretariat Daerah sebagai Unsur Pembantu Pimpinan dalam hal ini adalah Walikota. Pengertian Unsur Pembantu atau Unsur Staffing adalah bahwa semua konsep kebijakan yang akan diambil Pimpinan/Walikota akan melewati atau melalui proses staffing, hal ini disebabkan karena semua unsur mekanisme pengambilan kebijaksanaan pimpinan merupakan produk unsur staffing yaitu Sekretariat Daerah meskipun pada kebijaksanaan yang lebih luas pada akhirnya meminta persetujuan DPRD.

           Meskipun eselonisasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang terkesan sederhana tetapi pada dasarnya memiliki fungsi yang amat luas dan sangat berhubungan erat dengan pelaksanaan mekanisme kerja dan optimalisasi kinerja seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

  • Visi

Visi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang dapat dirumuskan sebagai berikut :

visi

Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang ideal bermakna bahwa pembentukan organisasi dan perumusan tata kerja Perangkat Daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan arah kebijakan yang telah ditetapkan serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai beban kerja, karakteristik dan kebutuhan serta pelayanan masyarakat. Sedangkan aparatur yang profesional adalah aparatur yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara terampil, baik dan benar, serta dilandasi dengan nilai etika dan moral untuk mewujudkan kinerja, hasil karya terbaik dan bermanfaat.

  • Misi

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, sebagai penjabarannya dituangkan dalam bentuk misi yang dapat memberikan arah, tujuan yang ingin dicapai dan memberikan fokus terhadap program yang akan dilaksanakan serta untuk menumbuhkan partisipasi semua pihak.

Adapun misi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan penataan dan pengembangan Struktur Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Mewujudkan peningkatan kualitas kinerja Aparatur Perangkat Daerah;
  3. Mewujudkan dan pengembangan pedoman ketatalaksanaan Perangkat Daerah.