Kegiatan

Bimbingan Teknis Kegiatan Anjab dan ABK Perangkat Daerah

DSCN2668
DSCN2662
DSCN2653
DSCN2649
DSCN2647
DSCN2645
DSCN2641
DSCN2639
DSCN2629
DSCN2619
DSCN2616

 

Dengan mengikuti Bimbingan Teknis ANJAB dan ABK ini, pimpinan mendorong kami untuk bisa segera membuat analisis jabatan secara benar, sehingga tahun 2017 ini bisa mengajukan formasi dan ke depan nantinya dokumen anjab dan abk, dapat digunakan untuk  mengetahui berapa jumlah pegawai, berapa kekurangan atau kelebihannya, sehingga mengelolanya bisa lebih tertib.

Analisa jabatan merupakan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 serta pasal 5 PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menghitung jumlah kebutuhan PNS melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Penataan PNS melalui analisis jabatan  dan perhitungan beban kerja merupakan titik awal dalam perencanaan pegawai baik jumlah maupun kualitas (kompetensi), rekruitmen dan penempatan (promosi), penyusunan sasaran kinerja pegawai, peningkatan kompetensi (diklat), penentuan penghasilan yang adil dan layak (remunerasi), dan penentuan besaran organisasi (penataan organisasi).

Pemerintah Kota  Malang telah beberapa kali melakukan Analisis Jabatan, Namun saat itu belum semua jabatan  ada uraian tugas terutama pada beberapa jabatan pelaksana, sehingga menyulitkan penilaian kinerja. Padahal anjab dan ABK sangat strategis,  dalam memacu terwujudnya good governance dan clean government sesuai semangat reformasi birokrasi.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.