Bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek prosespelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diunduh sebagai berikut :