Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap kewenangan baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan kewenangan ini kemudian berimplikasi pada perubahan beban tugas dan struktur organisasi yang melaksanakan kewenangan-kewenangan tersebut. Pada gilirannya, menuntut dilakukannya penataan kelembagaan pemerintahan di daerah.
Bahkan, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditegaskan bahwa Daerah berwenang menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Malang membentuk Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Secara umum, Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah memuat materi pokok terkait pembentukan Perangkat darah yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Kecamatan beserta ketentuan susunan Perangkat Daerah tersebut.