- Subbagian Ketatalaksanaan melaksanakan tugas pokok perumusan pengaturan di bidang ketatalaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan;
b. penyusunan rancangan Peraturan Walikota terkait sistem dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
c. penyiapan bahan penetapan kebijakan terkait sarana dan prasarana aparatur;
d. penyusunan tata naskah dinas;
e. penyusunan dan sosialisasi pedoman kerja dan penekanan tugas;
f. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
g. penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Sekretariat Daerah;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik;
i. pelaksanaan fasilitasi pengembangan kapasitas perangkat daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik;
j. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
k. pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam perumusan kebijakan pelaksanan analisis jabatan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
l. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
m. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
o. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
p. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.