Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada pokoknya merupakan instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban dalam mempertanggung-jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, yang terdiri dari berbagai komponen dan merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun LAKIP, yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi. LAKIP ini mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
B. Perencanaan Strategis
Perencanaan strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2009-2013 merupakan dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2009-2013 yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Arah Kebijakan sebagai berikut :
1. Visi
Visi dalam RPJMD Kota Malang tahun 2009-2013 adalah :
“TERWUJUDNYA KOTA MALANG SEBAGAI KOTA PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS, KOTA SEHAT DAN RAMAH LINGKUNGAN, KOTA PARIWISATA YANG BERBUDAYA, MENUJU MASYARAKAT YANG MAJU DAN MANDIRI”
2. Misi
Misi Kota Malang Tahun 2009-2013 sebagai berikut :
Pengukuran Capaian kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi instansi pemerintah.
Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah. Pengukuran tingkat capaian kinerja Pemerintah Kota Malang dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran yang merupakan Indikator Kinerja Utama dan membandingkan target dan realisasi pada indikator tujuan.
Capaian Kinerja tiap-tiap Misi pada tahun 2009 sampai dengan capaian Tahun 2013, dapat digambarkan sebagai berikut :
Pada tahun Anggaran 2013, dalam rangka pencapaian Visi Kota Malang yang dijabarkan melalui Misi Kota Malang didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan Belanja Langsung sejumlah Rp. 877.264.638.930,07 dengan realisasi belanja langsung sejumlah Rp. 737.140.890.727,40dengan rincian Anggaran Belanja langsung per satuan Misi sebagai berikut :
Berdasarkan akuntabilitas keuangan Misi 1 sampai dengan Misi 6 serta evaluasi kinerja yang berdasarkan aspek keuangan dan aspek kinerja, maka hasil evaluasi sebagai berikut :
- Rasio ekonomi pada Tahun 2013, dimana klasifikasi rasio ekonomi kinerja Pemerintah Kota Malang rata-rata senilai 84,03%, berada pada kategori SangatEkonomis.
- Rasio efisiensi pada Tahun 2013, dimana klasifikasi rasio efisiensi kinerja Pemerintah Kota Malang rata-rata senilai 92,80%, berada pada kategori Efisien.
- Rasio efektivitas pada Tahun 2013, dimana klasifikasi rasio efektivitas kinerja Pemerintah Kota Malang senilai 94,33%, berada pada kategoriCukup Efektif.
Uraian LAKIP Pemerintah Kota Malang Tahun 2013 secara lengkap dapat diunduh pada gambar cover LAKIP di atas.