Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang didukung oleh satu Kepala Bagian, tiga Subbagian dan Staf, jumlah keseluruhan sebanyak 10 (sepuluh) orang Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang berdasarkan pangkat/golongan sebagaimana tercantum pada tabel berikut :

 

 

 

  • Pegawai Negeri Sipil Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang berdasarkan pendidikan formal sebagaimana tercantum pada tabel berikut :

  • Eselonisasi
           Pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang hanya terdapat 1 (satu) Jabatan Administrasi yaitu JA Adminitrator, JA Pengawas dan JA Pelaksana sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang tidak berdiri sendiri melainkan sebagai Unit Kerja Mandiri dibawah lingkup yang lebih luas yaitu Sekretariat Daerah sebagai Unsur Pembantu Pimpinan dalam hal ini adalah Walikota. Pengertian Unsur Pembantu atau Unsur Staffing adalah bahwa semua konsep kebijakan yang akan diambil Pimpinan/Walikota akan melewati atau melalui proses staffing, hal ini disebabkan karena semua unsur mekanisme pengambilan kebijaksanaan pimpinan merupakan produk unsur staffing yaitu Sekretariat Daerah meskipun pada kebijaksanaan yang lebih luas pada akhirnya meminta persetujuan DPRD.
           Meskipun eselonisasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang terkesan sederhana tetapi pada dasarnya memiliki fungsi yang amat luas dan sangat berhubungan erat dengan pelaksanaan mekanisme kerja dan optimalisasi peningkatan kinerja seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang.