Kegiatan

Tupoksi Sub Bagian Kinerja

 

assessment_and_evaluation

 

 

 

 

 

  1. Subbagian Kinerja melaksanakan tugas pokok penyusunan analisis jabatan, pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja aparatur dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Kinerja mempunyai fungsi :

a. penyusunan pedoman pengembangan kinerja pemerintah daerah;

b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis jabatan dan pengukuran beban kerja perangkat daerah;

c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi jabatan dan pola karir pegawai;

d. penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Struktural;

e. penyiapan bahan penetapan Jabatan Fungsional tertentu;

f. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi pengembangan kinerja;

g. pelaksanaan pembinaan budaya kerja dalam rangka pengembangan kinerja;

h. penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah;

i. penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Daerah dan Penetapan Kinerja (PK) Sekretariat Daerah;

j. penyusunan Laporan Umum Tahunan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM);

k. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);

l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);

m. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);

n. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

o. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan

p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.