Dengan pertimbangan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah.
Assalamualaikum…bapak/ibu yg terhormat…saya pns pengangktan tahun 2010. Sekarang golngan IIIb. Menurut undang undang kepegawaian yg berlaku kmrn kami tidak bisa naik pangkat ke IIIc krn jabatan fungsional tertentu. Namun saya belum mengikuti bintek fungsional tersebut. Krn baru mendapat informasi 2 tahun ini. Sekarang saya masih staf biasa. Krn klo mo naik pangkat lagi saya harus memiliki jabatan struktural. Pertanyaan saya bapak/ibu yth…apakah dengan berlakunya permenpan rb no 25 tahun 2016 saya bisa naik pangkat ssecara reguler tanpa mengikuti jabatan fungsional tertentu atau punya jabatab struktural d pemerintahan? Terimakasih.
Assalamualaikum…bapak/ibu yg terhormat…saya pns pengangktan tahun 2010. Sekarang golngan IIIb. Menurut undang undang kepegawaian yg berlaku kmrn kami tidak bisa naik pangkat ke IIIc krn jabatan fungsional tertentu. Namun saya belum mengikuti bintek fungsional tersebut. Krn baru mendapat informasi 2 tahun ini. Sekarang saya masih staf biasa. Krn klo mo naik pangkat lagi saya harus memiliki jabatan struktural. Pertanyaan saya bapak/ibu yth…apakah dengan berlakunya permenpan rb no 25 tahun 2016 saya bisa naik pangkat ssecara reguler tanpa mengikuti jabatan fungsional tertentu atau punya jabatab struktural d pemerintahan? Terimakasih.
untuk nama jabatan dan kenaikan pangkat mbak Nanik, akan kami coba komunikasikan dengan BKD.
terima kasih telah berkunjung.
^__^
Apa hasilnya bu? Soalnya banyak yang berkasus seperti bu nanik..