Untuk memberikan kejelasan tugas dan fungsi Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Negeri Sipil dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan manajerial terendah di setiap SKPD serta memberikan kejelasan tugas dan fungsi sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Walikota Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang, yang saat ini juga telah dibagikan. Oleh karena itu, setelah pelaksanaan sosialisasi ini, maka masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus segera mengirimkan nama jabatan fungsional umum di SKPD nya paling lambat tanggal 12 Maret 2014 yang nanti akan ditetapkan dalam Keputusan Walikota Malang tentang Penetapan Nama-nama Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dengan dasar Keputusan Walikota dimaksud, maka BKD akan membuat SPMT, sehingga pada saat dilakukan analisis jabatan yang Insyaallah akan dilaksanakan mulai bulan April 2014 sudah tidak ada kesulitan lagi. Disamping itu pula, apabila nama jabatan fungsional umum telah sesuai, maka tidak akan ada kesulitan juga pada saat penyusunan SKP.