Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government) telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penerapan sistem tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.
Berikut akan saya rinci dan jelaskan sistematika penyusunan LAKIP satu persatu, yuk… mariii…
-
Executive summary atau dikenal juga dengan istilah Ikhtisar Eksekutif
Pada bagian ini disajikan tujuan dan sasaran utama yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik serta sejauh mana instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran utama tersebut, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pencapaian. Disebutkan pula langkah-langkah apa yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dan langkah antisipatif untuk menanggulangi kendala yang mungkin akan terjadi pada tahun mendatang.
-
Bab I Pendahuluan
Pada bagian ini dijelaskan hal-hal umum tentang organisasi serta uraian singkat mandat apa yang dibebankan kepada instansi (gambaran umum tupoksi) dan sekilas pengantar lainnya
-
Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja
Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja (dokumen penetapan kinerja) dengan rincian kelengkapan dokumen sebagai berikut :
-
Rencana Strategis (Renstra)
Renstra merupakan rencana jangka menengah (lima tahunan), dalam renstra ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan program
Saya kira setiap SKPD pasti telah memiliki Renstra ini, namun yang terpenting adalah bahwa pimpinan dalam SKPD harus mensosialisasikan Renstra ini Kepada karyawan atau seluruh pegawai dalam SKPD tersebut baik secara tertulis seperti penempelan Visi, Misi pada dinding ruangan maupun sosialisasi secara lisan dan ini akan lebih baik bila diungkapkan dalam LAKIP tentang telah disosialisasikannya Renstra ini.
-
Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Dokumen Rencana Kinerja Tahunan adalah penjabaran dari Renstra yang telah dibuat maka disusunlah Rencana Kinerja Tahun yang bersangkutan, dengan rincian
-
Adanya Dokumen Rencana Kinerja Tahunan
Dokumen Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dapat dilihat di sini
perkenalkan sy Staf Ahli Bupati. Ingin memahami lebih dalam tentang lakip.
Thanks
untuk lebih memamhami LAKIP/Laporan Kinerja Tahunan, mas daud bisa membaca PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010 dan PERMENPAN Nomor 35 Tahun 2011 untuk evaluasinya….
demikian