Bagaimana tentang kesiapan Instansi Pemerintah Kota Malang, terutama ttg penataan kelembagaan/ SOTK SKPD di Pemko Malang terhadap reformasi Kepegawaian (UU 5/2014 ttg ASN)? apa tetap menganut SOTK model gemuk struktural miskin fungsi, atau ada penataan perampingan kaya fungsi dengan mengurangi Jabatan Struktural (utamanya Eselon IV) dengan mengganti dengan Jabatan Fungsional? mohon tanggapan dan terimakasih
Penataan SOTK SKPD akan dilaksanakan setelah ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang wacananya ramping struktur kaya fungsi dimana draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 akan menghapus jabatan eselon terendah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sudah didukung oleh jabatan fungsional.
Untuk pelaksanaan UU 5/2014 ttg ASN secara bertahap sambil menunggu ditetapkannya peraturan pelaksanaan UU dimaksud.
Terima kasih atas kunjungannya di web kami Pak Andi.
Terima Kasih Pak Admin, semoga Reformasi Birokrasi Pemko Malang segera terlaksana lancar, serta terwujud Profesionalisme SDM Aparatur yg mengedepankan Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja Aparatur (Sistem Merit). Mohon agar dengan terbitnya Perwalko Malang 20/2015 bukan hanya sekedar untuk gugur kewajiban tetapi juga konsekuen untuk di implementasikan. Sukses utk Pemko Malang
Bagaimana tentang kesiapan Instansi Pemerintah Kota Malang, terutama ttg penataan kelembagaan/ SOTK SKPD di Pemko Malang terhadap reformasi Kepegawaian (UU 5/2014 ttg ASN)? apa tetap menganut SOTK model gemuk struktural miskin fungsi, atau ada penataan perampingan kaya fungsi dengan mengurangi Jabatan Struktural (utamanya Eselon IV) dengan mengganti dengan Jabatan Fungsional? mohon tanggapan dan terimakasih
Penataan SOTK SKPD akan dilaksanakan setelah ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang wacananya ramping struktur kaya fungsi dimana draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 akan menghapus jabatan eselon terendah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sudah didukung oleh jabatan fungsional.
Untuk pelaksanaan UU 5/2014 ttg ASN secara bertahap sambil menunggu ditetapkannya peraturan pelaksanaan UU dimaksud.
Terima kasih atas kunjungannya di web kami Pak Andi.
Salam.
Terima Kasih Pak Admin, semoga Reformasi Birokrasi Pemko Malang segera terlaksana lancar, serta terwujud Profesionalisme SDM Aparatur yg mengedepankan Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja Aparatur (Sistem Merit). Mohon agar dengan terbitnya Perwalko Malang 20/2015 bukan hanya sekedar untuk gugur kewajiban tetapi juga konsekuen untuk di implementasikan. Sukses utk Pemko Malang