Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan di Akasia Ballroom Hotel Savana Malang pada Senin, 22 September 2014.
Banyak hal yang terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ini, antara lain adanya pembagian peran antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Yang terpenting adalah segala hal yang terkait dengan pembiayaan yang diakibatkan oleh administrasi kependudukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 87A yang bunyinya “Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.” Ketentuan ini mulai berlaku pada APBN 2014.
Ketentuan Pidana
Orang tua wajib melaporkan atas kelahiran anaknya kepada pejabat atau petugas pencatatan administrasi kependudukan paling lambat 60 hari kerja. Setiap anak diregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran secara gratis.
Bagi petugas yang memungut biaya, orang tua harus selalu mengingatkan dan melafalkan isi Pasal 95B yang isinya “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”