- Subbagian Kinerja melaksanakan tugas pokok penyusunan analisis jabatan, pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja aparatur dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Kinerja mempunyai fungsi :
a. penyusunan pedoman pengembangan kinerja pemerintah daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis jabatan dan pengukuran beban kerja perangkat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi jabatan dan pola karir pegawai;
d. penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Struktural;
e. penyiapan bahan penetapan Jabatan Fungsional tertentu;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi pengembangan kinerja;
g. pelaksanaan pembinaan budaya kerja dalam rangka pengembangan kinerja;
h. penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah;
i. penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Daerah dan Penetapan Kinerja (PK) Sekretariat Daerah;
j. penyusunan Laporan Umum Tahunan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
n. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
o. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.