- Subbagian Kelembagaan melaksanakan tugas pokok penyusunan bahan perumusan kebijakan penataan kelembagaan Perangkat Daerah.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Kelembagaan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
b. perumusan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah;
c. pelaksanaan analisis penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
d. penyusunan uraian tugas dan kewajiban serta fungsi dan tata kerja organisasi Perangkat Daerah;
e. penyusunan pengembangan kualitas organisasi Perangkat Daerah;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan tata kerja organisasi Perangkat Daerah;
g. pelaksanaan penyusunan pembentukan, penyempurnaan dan perubahan organisasi Perangkat Daerah;
h. pelaksanaan penguatan kelembagaan perangkat daerah;
i. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
l. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
m. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.