Penyusunan RPP tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya bersama Menteri Hukum dan HAM Pak Amir Syamsuddin tengah membahas RPP JPT. RPP ini sangat penting sebagai amanat dari UU ASN,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Rabu (30/4).
Hanya saja sebelum terbitnya PP tersebut, lanjut Azwar, pihaknya telah menerbitkan PermenPAN-RB No 13 Tahun 2014 tentang tata cara seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi. Peraturan menteri ini menjadi payung hukum sementara sebelum terbitnya PP.
“Kalau sudah ada Permen, otomatis rekrutmen dari kalangan profesional bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mantan anggota DPD ini menyatakan, lembaga tersebut sifatnya independen dan anggotanya dipilih dengan persyaratan ketat. Di antaranya tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik dan berusia minimal 55 tahun.
“Fokus kerjanya mengawasi proses pemilihan dan penetapan Jabatan Pimpinan Tinggi di tingkat pusat dan daerah. Saat ini, KemenPAN-RB tengah melakukan seleksi terhadap calon komisioner KASN,” terangnya.(esy/jpnn
*Sumber http://www.jpnn.com/