TUJUAN
Tujuan umum diterapkannya Penetapan Kinerja adalah :
• Intensifikasi pencegahan korupsi;
• Peningkatan kualitas pelayanan publik;
• Percepatan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel
Sedangkan tujuan khususnya adalah :
• Meningkatkan Akuntabilitas, Transparansi, dan Kinerja Aparatur
• Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah
• Sebagai dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi
• Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
• Sebagai dasar Pemberian reward atau penghargaan dan sanksi
Ruang Lingkup Penetapan Kinerja
Ruang lingkup penetapan kinerja mencakup seluruh tugas pokok dan fungsi suatu organisasi dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.
Namun demikian, ruang lingkup ini lebih diutamakan terhadap berbagai program utama organisasi, yaitu program-program yang dapat menggambarkan keberadaan organisasi serta menggambarkan issue strategic yang sedang dihadapi organisasi