“Yang dibutuhkan untuk terealisasinya program ini adalah inisiatif dan komitmen pimpinan DPRD yang didukung persetujuan DPRD setempat karena dasar hukum untuk merealisasiknya cukup kuat,” ujar Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul ketika mempresentasikan hal ini pada Rakor Gubernur se-Indonesia di Kampus IPDN Jatinangor.
Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Sumut Drs H Eddy Syofian MAP kepada wartawan di Kantor Gubsu, Minggu (3/12) mengemukakan pada Rakor yang dihadiri Gubsu Drs Rudolf M Pardede, Kepala Bappedasu Drs RE Nainggolan MM ini, terungkap bahwa program ini sudah dijalankan di beberapa daerah seperti Propinsi Gorontalo,
Kabupaten Solok (Sumbar), Kota Pekan Baru (Riau) dan Kabupaten Jembrana (Bali).
Dasar hukum untuk merealisasikan ini diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 pasal 63 ayat 2 yang menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah berdasarkan pertimbangan objektif, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setempat.
Sumber dana dengan prinsip tidak membebani pemerintah daerah, tidak menciptakan sumberdana baru di APBD, melainkan menata ulang pemberian tunjangan yang sudah diberlakukan, misalnya menghapuskan semua honor-honor proyek dan honor kepanitiaan, serta menggantinya dalam tunjangan pegawai yang diterima oleh seluruh PNS.
SANGAT DIPERLUKAN
Menurut Sjahruddin Rasul, tambahan penghasilan ni sangat diperlukan mengingat gaji PNS “tidak cukup” untuk memenuhi kebutuhan hidup standar di daerah, dan manfaat tambahan penghasilan ini merupakan upaya peningkatan pendapatan PNS, memotivasi kerja PNS dan menghilangkan istilah meja “mata air” dan meja “air mata”, atau istilah “lahan basah” dan “lahan kering”.
Gubsu Drs Rudolf M Pardede berjanji akan melakukan penerapan hal ini, mengingat kesejahteraan PNS di Sumut juga masih rendah, bahkan hasil penelitian Badan Litbang Propsu bersama dewan pakar belum lama ini telah menggambarkan bahwa upaya peningkatan tambahan penghasilan PNS Pemprovsu bisa dilakukan, setelah pihak litbang melakukan studi banding ke Solok dan Gorontalo.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, hasilnya bisa dipresentasikan dan diharapkan DPRD Provinsi Sumut dapat mendukung hal ini,” katanya.
Pada kesempatan ini, Sjahruddin Rasul juga meminta para gubernur, bupati dan walikota, secara bertahap melakukan kawasan bebas korupsi (island of integrity) di jajaran pemerintah daerah masing-masing.
Kawasan bebas korupsi dimaksud dalam penerapannya terutama tentang penerapan manajemen berbasis kinerja, pelayanan sektor publik, proses pengadaan barang dan jasa, peningkatan kesadaran anti korupsi, peningkatan pengaduan masyarakat dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah.
Bahkan diharapkan peningkatan kesadaran anti korupsi dengan melakukan upaya pendidikan anti korupsi pada pendidikan dasar dan menengah di sekolah-sekolah
: —
Sumber | : | http://www.depdagri.go.id –> www.analisa.online |
Penulis | : | Anonim |