Penetapan kinerja merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai oleh para pejabat di setiap instansi pemerintah. Dengan demikian, penetapan kinerja ini menjadi kontrak kinerja yang harus diwujudkan oleh para pejabat tersebut sebagai penerima amanah dan pada akhir tahun nanti akan dijadikan sebagai dasar evaluasi kinerja dan penilaian terhadap pejabat tersebut. Dengan penetapan kinerja ini, diharapkan para pimpinan instansi tidak hanya pandai mendapatkan dan menghabiskan anggaran saja, tetapi juga harus mampu menunjukkan serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pimpinannya dan kepada masyarakat. Penetapan Kinerja sebagai bagian tidak terpisahkan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ini merupakan upaya dalam membangun manajemen pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel dan berorientasi hasil, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat
Penetapan kinerja ini merupakan amanah yang tertuang dalam Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, penetapan kinerja ini harus dipandang sebagai salah satu langkah sistematis yang diperlukan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Kita tentu sepaham bahwa memerangi korupsi yang sudah sistematis dan mengakar haruslah dengan melakukan tindakan-tindakan sistematis dan luar biasa dan tidak hanya cukup dengan tindakan-tindakan represif saja. Perubahaanperubahan mendasar perlu dilakukan terhadap sistem manajemen pemerintahan kita yang selama ini terbukti menjadi lahan subur terjadinya mismanagement dan korupsi.
- Dokumen Penetapan Kinerja Pemerintah Kota Malang Tahun 2014 dapat diunduh dengan klik pada cover di atas.