Site icon Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang dipimpin oleh Kepala Bagian yang melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perumusan kebijakan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  2. perumusan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah;
  3. penyusunan bahan perumusan uraian tugas dan kewajiban serta fungsi dan tatakerja Perangkat Daerah;
  4. penyusunan pedoman pengembangan kinerja pemerintah daerah;
  5.  pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja Perangkat Daerah;
  6. pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi pengembangan kinerja;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik;
  8. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah;
  9. penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Daerah dan Penetapan Kinerja (PK) Sekretariat Daerah;
  10. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan dan penetapan sistem dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  11. penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  12. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  13. penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  14. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  15. penyusunan Laporan Umum Tahunan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  16. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Sekretariat Daerah;
  17. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  18. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  19. pelaksanaan pengelolaan pengaduan di bidang kebijakan pelaksanaan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  20. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  21. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
  22. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  23. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokoknya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.

 

untuk lebih jelasnya bisa unduh

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Peraturan Walikota Malang Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

Exit mobile version