Kegiatan

FGD Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

BANER KELEMBAGAANBagian Organisasi Setda Kota Malang bersama SKPD Kota Malang, melaksanakan FGD Penataan Perangkat Daerah. Wakil Walikota Malang, mengharapkan FGD ini, dapat membangun persepsi yang sama dalam menghadapi beberapaDSCN1500 perubahan mendasar yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“FGD ini merupakan upaya yang strategis dan relevan untuk memahami aturan kondisi kelembagaan terkini dan perubahan wewenang yang terjadi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Wakil Walikota, dalam rakor di Ruang Mahoni, Hotel Savana.
Wakil Walikota, Sutiaji juga mengatakan bagaimanapun perubahan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah saat ini memunculkan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, beberapa kewenangan yang sebelumnya berada di pemerintah Kabupaten/Kota kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Malang, Dwi Rahayu, SH, M.Hum menjelaskan PP Nomor 18/ 2016 merupakan pengganti PP Nomor 41/2007 yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang harus segera menyesuaikan dan melakukan penataan perangkat daerah serta melakukan pengisian jabatan-jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.