Kegiatan

Tupoksi Sub Bagian Kelembagaan

risk_assessment-780x780

  1. Subbagian Kelembagaan melaksanakan tugas pokok penyusunan bahan perumusan kebijakan penataan kelembagaan Perangkat Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Kelembagaan mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;

b. perumusan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah;

c. pelaksanaan analisis penataan kelembagaan Perangkat Daerah;

d. penyusunan uraian tugas dan kewajiban serta fungsi dan tata kerja organisasi Perangkat Daerah;

e. penyusunan pengembangan kualitas organisasi Perangkat Daerah;

f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan tata kerja organisasi Perangkat Daerah;

g. pelaksanaan penyusunan pembentukan, penyempurnaan dan perubahan organisasi Perangkat Daerah;

h. pelaksanaan penguatan kelembagaan perangkat daerah;

i. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);

j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);

k. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);

l. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

m. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.